Polemik Kawin Siri, Kawin Kontrak
DAFTAR ISI
- Polemik Kawin Sirri
- Nikah Mut’ah
- Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
- Nikah Mut’ah dan Bantahan Kepada Orang yang Membolehkannya
- Nikah ar-Rahth, Nikah al-Istibdha’, Pelacur
- Nikah Syighar
- Menikah Dengan Niat Talak
Siapakah Wanita Kitabiah yang Boleh Dinikahi Pria Muslim
- Apa Hukuman Seorang Muslimah yang Menikah Dengan Seorang Nasrani?
- Mengapa Wanita Muslimah Tidak Boleh Menikah Dengan Laki-Laki Kafir?
- Wanita Muslimah Mencintai Lelaki Kristen dan Ingin Menikah Dengannya
- Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim
- Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja
Keabsahan Wali Hakim Pernikahan
- Wanita Tidak Boleh Menikahkan Diri Sendiri
- Wanita Ingin Menikah Tapi Tidak Punya Wali
- Wanita Menikah Tanpa Seizin Walinya
Pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”. [al- Baqarah/2: 235].
Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan, tidak diumumkan. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/128775-polemik-kawin-siri-kawin-kontrak.html